Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Surakarta Terima SPDP Ketua PA 212 Slamet Maarif

Antara , Jurnalis-Jum'at, 15 Februari 2019 |21:20 WIB
Kejari Surakarta Terima SPDP Ketua PA 212 Slamet Maarif
Slamet Maarif (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim tanggal 4 Februari 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu, Slamet Maarif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri mengatakan, dengan diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejari Surakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum

"Tim JPU Kejaksaan Negeri Surakarta yang ditunjuk beranggotakan empat orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara yang dimaksud," ujar Mukri di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (15/2/2019).

(Baca Juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka

Saat ini, Kejari Surakarta masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta. Adapun Slamet Maarif diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Slamet Maarif

Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Hal itu terkait orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Jawa Tengah yang digelar pada 13 Januari 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement