16 Februari 2001 silam, Provinsi Gorontalo diresmikan menjadi Provinsi ke-32 di Indonesia. Provinsi ini lahir di Indonesia pada 5 Desember 2000 yang kemudian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000.
Provinsi dengan Ibukota Kota Gorontalo atau yang terkenal dengan julukan “Kota Serambi Madinah” ini dihuni oleh ragam Etnis yang berbentuk Pohala’a atau keluarga. Di antaranya adalah Pohala’a Gorontalo (Etnis Hulontalo), Pohala’a Suwawa (Etnis Suwawa/Tuwawa), Pohala’a Bolango (Etnis Bulango/Bolango), dan Pohala’a Atinggola (Etnis Atinggola).
Baca juga: Peristiwa 11 Februari, Lahirnya Thomas Alva Edison hingga Revolusi Islam di Iran
5. Protokol Kyoto – 2005
Protokol Kyoto merupakan sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB terntang Perubahan Iklim UNFCCC, sebuah persetujuan internasional tenatang pemanasan global.
Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Hal itu dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penandatanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup 15 Maret 1999. Persetujuan inni mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004.
Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi atau pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.
(Fakhri Rezy)