"Ketika penyidik mendatangi kediamannya, diketahui tidak lagi berdomisili dialamatnya," ujar Mukri.
Baca juga: Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna Meninggal Dunia
Lebih lanjut dia menjelaskan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Jaktim. Atas dasar itulah akhirnya BM terpaksa diciduk.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.