Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus pengrusakan barang bukti itu. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.
Padahal, area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir, dan stafnya Joko Driyono.
(Hantoro)