DEPOK – Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru berinisial AH (50) pada Kamis 14 Februari 2019. Polisi kemudian juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen yang diduga kuat hasil tindak kejahatan.
"Ada akta jual-beli (AJB) yang kita amani, uang sebesar Rp5 juta. Ada dokumen-dokumen yang saat ini sebagai barang bukti di dalam perkara," ujar Didik di Polresta Depok, Sabtu 16 Februari 2019.
Ia mengatakan, mantan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Cipayung ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok dengan status tersangka. "Saat ini saudara AH sedang dalam ruang penyidik sedang diperiksa dengan status tersangka," jelasnya.
(Baca juga: Lurah Kalibaru dan Stafnya Terkena OTT Saber Pungli Polresta Depok)