(Baca juga: Lurah Kalibaru Depok Ditetapkan Tersangka Usai Kena OTT Saber Pungli)
"Iya jadi Tim Polres Depok melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seorang oknum lurah yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Didik.
Dia mengatakan, sewaktu menjabat, oknum lurah tersebut menyalahi wewenang dengan cara mematok harga kepada masyarakat agar AJB dapat ditandatangani lurah sebagai saksi penjualan.
"Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," tuturnya.
(Hantoro)