"Kami sudah menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan beberapa lembaga konservasi lain untuk upaya ini," ujar dia.
Proses selanjutnya, lanjut Bimo, dari BKSDA mengirim surat ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kalau kementerian menyetujuinya, baru pertukaran bisa dilakukan. Tapi bila kementerian tidak menyetujuinya, pertukaran tidak bisa dilakukan. Apabila dapat koleksi baru, kami bisa memasangkan dengan Dian maupun Monahara," ujarnya.
(Hantoro)