"Satu pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lagi masih DPO. Pelaku yang ditangkap ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan," katanya kepada Okezone, Senin (18/2/2019).
(Baca Juga: 2 Residivis Maling Motor Lumpuh Ditembak Polisi)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Erna.
Dangan perbuatan para pelalu tersebut dapat di jerat dgn Percobaan pencurian dgn pemberatan sebagaiamana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan tahanan.
(Fiddy Anggriawan )