Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pastikan 597 Pengidap Disabilitas di Tangsel Bisa Gunakan Hak Suara

Hambali , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |02:32 WIB
   KPU Pastikan 597 Pengidap Disabilitas di Tangsel Bisa Gunakan Hak Suara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

TANGSEL - Total sebanyak 597 pengidap disabilitas yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan hak pilihnya dalam pagelaran Pemilu 2019. Dari jumlah itu diketahui, 58 diantaranya adalah tunagrahita, atau mereka yang memiliki keterbelakangan mental.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Bambang Dwitoro, menyampaikan, hak pilih pengidap disabilitas tetap diberikan guna mengikuti pencoblosan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 nanti. Tak terkecuali bagi para difabel, tunagrahita, tunadaksa, tunanetra, tunarungu dan tunawicara.

"Kami sudah melakukan pendataan dari sekolah khusus atau yayasan dan yang bertempat tinggal di Tangsel," kata Bambang kepada Okezone di kantor KPU Tangsel, Serpong, Senin (18/2/2019).

 sd

Dia membeberkan, jika pemilih berkebutuhan khusus banyak ditemukan di rumah-rumah atau pemukiman warga. Sedangkan yang didapati berada di yayasan, jumlahnya tak seberapa. Proses sosialisasi Pemilu juga telah dilakukan oleh petugas PPK di lapangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement