Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pastikan 597 Pengidap Disabilitas di Tangsel Bisa Gunakan Hak Suara

Hambali , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |02:32 WIB
   KPU Pastikan 597 Pengidap Disabilitas di Tangsel Bisa Gunakan Hak Suara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Dalam pencoblosan, masih kata dia, penderita gangguan jiwa bisa saja diwakilkan asalkan yang bersangkutan memberikan surat kuasa dan menulisnya sendiri. Namun pertanyaannya adalah, apakah mungkin mereka bisa menulis surat kuasa bagi dirinya itu.

"Bisa ditemani jika ada surat pernyataan dari dia. Kalau tidak ada, tidak bisa. Orang gila itu banyak, keluarganya saja yang tidak mau daftarin. Tapi kita kan tidak mau menutup pintu tentang hak suara mereka," ulasnya.

Mujahid melanjutkan, persoalan hak setiap warga negara dalam memilih sudah diputuskan sejak lama. Namun baru ramai dibicarakan media saat ini.

"Sebenarnya itu sudah dilakukan sejak lama, sebab itu hak mereka. Tetapi baru ramai pada Pemilu 2019. Di TPS kami juga tidak ada yang beda, kecuali untuk disabilitas," tandas Mujahid.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement