Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Anggota DPR Diperiksa KPK soal Suap DAK, Ini Reaksi Banggar DPR RI

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |16:19 WIB
3 Anggota DPR Diperiksa KPK soal Suap DAK, Ini Reaksi Banggar DPR RI
Gedung DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri peran Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

Sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa tiga anggota DPR RI sebagai saksi yakni, Kahar Muzakir, Ahmad Riski Sadig, dan Said Abdullah yang merupakan mantan pimpinan Banggar. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Menanggapi itu Anggota Banggar DPR RI Johnny G Plate mengaku, bahwa Banggar tidak membahas secara khusus terkait DAK, namun alokasi dana pemerintah pusat dan di daerah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja).

"Itu ada di Panja transfer daerah pasti itu dibahas di panja transfer daerah. Tapi ini kan sudah tahun 2016 Yang lalu sudah lama sekali. Tetapi pasti di dalam pembahasan formal itu enggak ada, kalau rapat-rapat tidak tahu ini siapa yang mengusulkan kami tidak tahu yang transfer daerah," kata Johnny saat dihubungi wartawan, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Taufik Kuniawan

DPR

Menurut Johnny, Panja hanya membahas perihal kebijakan besar soal anggaran tersebut namun untuk anggaran secara detail tiap kabupaten maupun kota tidak dibahas.

"Yang ada adalah angka kebijakan besar anggarannya, bahwa ada barangkali satu dua orang yang terlibat atau ikut ambil bagian dalam pembicaraan khusus itu pasti pembicaraan di luar rapat-rapat itu," tambahnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement