"Barang yang dicuri yaitu uang tunai sebesar Rp22 juta, emas sebanyak 20 gram dan dompet yang berisikan surat surat berharga," ujarnya.
(Baca Juga: Kabur saat Hendak Ditangkap, Pencuri Mobil Ditembak Mati)
Berdasarkan keterangan dari pelaku, komplotan pencuri dengan modus menjadi petugas PLN sudah kerap beraksi di sejumlah wilayah di Banten. "Pengakuan pelaku ini sudah sebanyak 45 kali beraksi. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon," tuturnya.
Akibat perbuatannya, GG terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(Arief Setyadi )