Sebelumnya, Penasihat Hukum Ahmad Dhani menilai jawaban eksepsi yang disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis 14 Februari 2019 dinilai bersifat normatif.
Selain itu juga tidak menyentuh pada esensi hukum. Maka dari itu, penasihat hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim memberikan putusan sela agar mengabulkan pengajuan eksepsi.
Baca juga: Pakai Peci Sufi, Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Surabaya
Serta menolak jawaban nota keberatan JPU. Sehingga perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani tidak dilanjutkan, melainkan dihentikan.
"Jawaban eksepsi JPU hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh esensi hukum," terang penasihat hukum Ahmad Dhani, Irfan Iskandar, pada wartawan saat dikonfirmasi.
(Fakhri Rezy)