Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Ngaku Dilarang Bicara ke Media oleh Polisi

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |16:38 WIB
Ahmad Dhani <i>Ngaku</i> Dilarang Bicara ke Media oleh Polisi
Ahmad Dhani Usai Menjalani Persidangan di PN Surabaya, Jawa Timur (foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Terdakwa perkara pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, mengaku dilarang oleh pimpinan polisi untuk berkomentar terhadap para jurnalis yang sudah menunggu usai sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Sehingga pentolan grup band Dewa 19 itu tidak berkomentar pada media, baik ketika akan mengikuti sidang maupun setelah sidang selesai. Politisi Gerindra ini langsung masuk ke salah satu ruangan di PN Surabaya ketika baru datang dari Rutan Medaeng.

Ahmad Dhani Usai Menjalani Persidangan di PN Surabaya, Jawa Timur (foto: Syaiful Islam/Okezone)

(Baca Juga: Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sampai Sidang Selesai) 

Begitu pula ketika usai sidang, Ahmad Dhani langsung masuk ke mobil milik kejaksaan dan langsung menuju Rutan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo dengan pengawalan ketat dari polisi.

"Tidak boleh komentar oleh pimpinan polisi, oke. Tidak boleh wawancara," terang Ahmad Dhani sebelum masuk ke mobil milil Kejaksaan usai sidang.

Kemudian mobil tersebut meninggalkan PN Surabaya. Hari ini Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

(Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani) 

Hasilnya, hakim menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Ahmad Dhani. Artinya sidang perkara tersebut dilanjut.

Perkara ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement