Lebih jauh ia berharap agar para penegak hukum di Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa keadilan. Sebab, jika hukum hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik, maka Indonesia sebagai sebuah negara akan rusak.
"Dan yang terpenting para penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum karena hukum adalah sakral dan sangat penting dan tanpa hukum negara kita bisa rusak," tutupnya.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober 2018. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata ‘idiot’ pada Minggu 26 Agustus 2018.
Dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019), majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum Dhani. Sebab jaksa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya dinilai sudah jelas dan lengkap, serta tidak kabur. Di samping itu, juga telah disampaikan kronologi dari perkara tersebut.
(Qur'anul Hidayat)