Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang ditargetkan selesai Februari tahun ini. “Pokoknya janji Pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari,” kata Tjahjo.
Baca juga: Rencana Pemerintah Setarakan Gaji Aparatur Desa dan PNS Terbentur Aturan
Tjahjo menjelaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini. Hal tersebut dikarenakan dibutuhkan adanya perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah disahkan akhir tahun 2018.
Selain itu, Tjahjo juga menyebut hal itu telah disepakati antara Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Karo hukum Kemendagri di hadapan Ketua umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Mujito, dan pengurus perangkat desa lainnya di kantor Sekretaris Kabinet.
