Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga Museum Benteng Vredeburg yang masuk bagian kebudayaan. Bangunan ini juga dilindungi dengan Undang-Undang 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya. Merusak seperti vandalisme bisa dikenai ancaman pidana maksimal Rp10 miliar.
"Ke depan kita akan kooordinasi dengan kepolisian. Kalau sekarang cat yang di sana sudah diberishkan," ujar dia.
Selain museum, bangunan yang dilindungi termasuk gedung perpustakaan.
(Hantoro)