Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Trump Tolak Kepulangan Mantan Anggota ISIS Kelahiran AS, Hoda Muthana

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 21 Februari 2019 |12:03 WIB
Trump Tolak Kepulangan Mantan Anggota ISIS Kelahiran AS, Hoda Muthana
Hoda Muthana. (Foto: AFP)
A
A
A

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu, 20 Februari menyatakan bahwa dia melarang mantan penyebar propaganda ISIS kelahiran AS untuk kembali ke negaranya. Seruan Trump itu tidak biasa karena dia menyebut bahwa Hoda Muthana bukanlah warga negara AS.

Pernyataan Trump yang menolak Muthana sebagai warga negaranya disampaikan di saat dia menekan negara-negara Eropa untuk memulangkan kembali warga mereka yang menjadi pejuang ISIS di Irak dan Suriah. Namun, penolakan itu kemungkinan akan menghadapi kendala hukum karena kewarganegaraan AS umumnya sulit untuk dicabut.

BACA JUGA: Inggris Cabut Kewarganegaraan Remaja yang Bergabung dengan ISIS di Suriah

Melalui Twitter, Trump mengatakan bahwa dia telah “menginstruksikan” Menteri Luar Negeri Mike Pompeo “untuk tidak mengizinkan Muthana kembali ke AS”. Komentar itu berbeda dengan protokol AS untuk tidak berbicara mengenai kebijakan dan isu-isu imigrasi.

"Nona Hoda Muthana bukan warga negara AS dan tidak akan diterima di Amerika Serikat," kata Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dalam pernyataan pendek sebagaimana dilansir AFP, Kamis (21/2/2019).

"Dia tidak memiliki dasar hukum, tidak ada paspor AS yang valid, tidak ada hak untuk paspor, atau visa untuk bepergian ke Amerika Serikat," tambahnya seraya meminta agar warga AS tidak bepergian ke Suriah.

Pompeo tidak menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk tidak mengakui Muthana, seorang perempuan asal Alabama, sebagai warga AS. Muthana diketahui bepergian ke Suriah dengan menggunakan paspor AS yang menunjukkan bahwa dia adalah warga AS.

Satu celah yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk tidak mengakui perempuan berusia 24 tahun itu sebagai warga negara AS adalah fakta bahwa dia merupakan seorang putri diplomat dari Yaman. Menurut undang-undang AS, seorang anak diplomat tidak secara otomatis diberi kewarganegaraan AS.

Namun, Pengacara Muthana, Hassan Shilby, memperlihatkan akta kelahiran yang menunjukkan bahwa kliennya lahir di New Jersey pada 1994 dan mengatakan ayahnya telah berhenti menjadi diplomat selama beberapa bulan sebelum kelahirannya.

"Dia adalah warga negara AS. Dia memiliki paspor yang sah. Dia mungkin telah melanggar hukum dan, jika dia memang melakukannya, dia bersedia menanggung hukumannya," kata Shilby. Dia menambahkan bahwa Muthana sedang menjalani proses hukum dan bersedia dipenjara jika terbukti bersalah.

"Kita tidak bisa sampai pada titik di mana kita hanya melepaskan kewarganegaraan dari mereka yang melanggar hukum. Amerika tidak seperti itu. Kita memiliki salah satu sistem hukum terbesar di dunia, dan kita harus mematuhinya."

Pekan ini, Pemerintah Inggris menyatakan akan mencabut kewarganegaraan dari Shamima Begum, seorang remaja yang pergi ke Suriah dan bergabung dengan ISIS empat tahun lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement