Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Intimidasi Jurnalis di Munajat 212, PWJ: Perbuatan Melawan Hukum

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |17:32 WIB
Intimidasi Jurnalis di Munajat 212, PWJ: Perbuatan Melawan Hukum
Munajat 212 (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan acara Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat. PWJ menilai aksi tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

"Tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum," kata Ketua PWJ Tri Wibowo Santoso dalam keterangan resminya, Jumat (22/2/2019).

 Baca juga: Polri Akan Usut Kasus Penganiayaan Wartawan saat Acara Munajat 212

Tri mengungkapkan, aksi menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam mencari suatu pemberitaan telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan sebuah informasi.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Tri mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus tersebut.

 Ricuh Munajat 212

"Mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menangkap pelaku dan diproses hukum dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement