Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Batalkan Pencairan THR di Bulan Maret bagi ASN

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |20:28 WIB
Jokowi Batalkan Pencairan THR di Bulan Maret bagi ASN
Presiden Jokowi batalkan pencairan THR bagi ASN di bulan Maret 2019
A
A
A

Jokowi mempersilahkan awak media menanyakan kepastian kapan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan PNS tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kendati demikian, ia menegaskan THR seharusnya dicairkan saat mendekati Lebaran. Pasalnya, bila THR diberikan pada Maret, maka namanya menjadi tunjangan Maret. "Bukan tunjangan hari raya dong, tunjangan bulan Maret (jadinya). Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya," ujarnya.

Jokowi yang juga petahana di Pilpres 2019 itu membantah bila THR yang disebut-sebut akan dicairkan pada Maret mendatang itu merupakan langkah politis.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 dan THR bagi ASN tersebut akan dicairkan. Pasalnya, Kemenkeu juga tengah menyusun PP tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji Ke-13 untuk PNS atau ASN.

"Wah tanyakan Kemenkeu. Kalau namanya THR, Tunjangan Hari Raya. Maunya diberikan kapan?" ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement