Tak lama setelah itu, ungkapnya, pegawai food court datang dan menghidupkan kompor. Karena tak menyala, akhirnya karyawan itu membuka tuas pipa gas. Sayangnya, gas yang keluar tidak bisa ditutup kembali dan semakin deras keluarnya.
Karyawan itu, tambahnya, mencoba meminta bantuan ke security, tapi tidak lama justru lokasi itu meledak. Dari hasil penyelidikan dan barang bukti, ada kesesuaian dengan keterangan saksi ahli mengenai sumber dari kebakaran.

"Kita lihat gas itu posisi yang kuat ini ada kesesuaian beberapa barang bukti sebagai penetapan tersangka. Sangat mungkin tersangka akan bertambah. Kita tidak ingin terjadi lagi seperti ini," katanya.
Keduanya kini dijerat pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.