(Baca Juga : Soal Dukungan Pilpres, Mendagri: Kepala Daerah di Jateng Sudah Ikuti Aturan)
Meski demikian, tindakan mereka dinilai melanggar etika sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni terkait netralitas jabatan kepala daerah.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Mengumumkan di dalam pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan memberikan status laporan kepada pelapor,” kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Sabtu, 23 Februari 2019. (erh)
(Baca Juga : Dianggap Langgar Etika, Ganjar Pranowo: Bawaslu Offside!)
(Arief Setyadi )