DEN HAAG – Pengadilan Internasional (ICJ) pada Senin mengatakan kepada Inggris untuk menyerahkan kendalinya Kepulauan Chagos di Samudera Hindia kepada pemilik aslinya, Mauritius. Pengadilan juga menyatakan bahwa pada 1970, Inggris telah memaksa populasi kepulauan itu untuk pergi demi menjadikannya pangkalan udara Amerika Serikat (AS).
Inggris memisahkan Kepulauan Chagos dari teritori koloninya, Mauritius pada 1965, tiga tahun sebelum London memberikan kemerdekaan kepada Mauritius. Namun, Inggris tidak memberikan kembali kontrol Kepulauan Chagos pada negara itu.
Pada awal 1970-an, Inggris mengusir hampir 2.000 penduduk Kepulauan Chagos ke Mauritius dan Seychelles untuk membuat jalan bagi pembangunan pangkalan di pulau terbesar, Diego Garcia, yang saat ini disewa oleh Amerika Serikat.
Dalam pendapat yang tidak mengikat, pengadilan tinggi PBB untuk perselisihan antar negara mengatakan bahwa Inggris telah bertindak melawan hukum dalam proses dekolonisasi dan harus melepaskan kendali atas pulau-pulau yang disebut sebagai Wilayah Inggris di Samudera Hindia itu.
Meski tidak diminta untuk mengeluarkan pendapat mengenai kedaulatan, keputusan Pengadilan Internasional, atau yang juga dikenal dengan sebutan Pengadilan Dunia, pada Senin secara efektif mendesak Inggris untuk menyerahkan kepulauan yang telah mereka kuasai sejak 1814 itu kepada Mauritius.