DENPASAR - Terdakwa pembuang bayi Tissa Agustin Sanger jatuh ambruk, setelah mendengar dituntut pidana penjara selama 10 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 25 Februari 2019.
Wanita yang sempat membawa mayat bayinya ke tempatnya bekerja dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina. Tissa dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang terbuka untuk umum itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp20 juta subsider empat bulan kurungan. Tingginya tuntutan itu membuat wanita berusia 19 tahun itu syok.
Sebelum pada pembacaan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan oleh terdakwa meninggal dunia. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak berprikemanusiaan.

Sedangkan yang meringankan, selama menjalani sidang, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri.
Atas tuntutan itu, terdakwa bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. Apalagi kata kuasa hukumnya, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah hal.
Salah satunya soal keterangan ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. Di mana terdakwa mengalami gangguan jiwa. Terdakwa IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian itu dia kebinggungan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.