Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kampanye Hitam di Karawang Terhadap Jokowi Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |14:35 WIB
Kampanye Hitam di Karawang Terhadap Jokowi Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, tiga wanita yang berinisial ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mereka diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin. Saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Karawang.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya.

Dua alat bukti berupa video dan ponsel masing-masing dari tiga wanita tersebut, diamankan petugas. Untuk kelanjutannya penyidikannya dilakukan di Polres Karawang.

‎Dalam kasus ini, ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement