Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu DKI Sebut Jaksel Paling Banyak Pelanggaran Pemasangan APK

Antara , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |22:07 WIB
Bawaslu DKI Sebut Jaksel Paling Banyak Pelanggaran Pemasangan APK
Ilustrasi alat peraga kampanye (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi daerah yang paling banyak menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.

"Ada 3.813 pelanggaran di Jakarta Selatan terkait pemasangan APK," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi, yang ditemui pada acara pelatihan humas, protokoler dan public speaking di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (26/2/2019).

(Baca Juga: 3 Truk Logistik Pemilu Disalurkan ke Paniai Papua, Pengamanan Diperketat

Puadi mengatakan, terhitung periode 23 September 2018 hingga pertengahan Februari 2019 masa kampanye total ada 13.578 pelanggaran yang terjadi di DKI Jakarta. Dia merinci pelanggaran yang terjadi di DKI Jakarta, yakni di Jakarta Pusat ada 3.323 pelanggaran, Jakarta Utara 582, Jakarta Selatan 3.813, Jakarta Barat 2.673, Jakarta Timur 3.161, dan Kepulauan Seribu 26 pelanggaran.

"Pelanggaran yang paling banyak dilakukan itu pemasangan APK di pohon dan tiang listrik. Kebanyakan APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik yang sudah kita tertibkan," ujarnya.

Ilustrasi 

Puadi menegaskan, ada juga calon legislatif di Jakarta Barat yang kampanye ditempat pendidikan. "Beberapa peserta pemilu, terutama caleg yang sudah inkrah (berkuatan hukum tetap) di pengadilan yang nantinya akan didiskualifikasi dan dicoret namanya" katanya.

Kebijakan pemasangan APK sendiri sudah diatur oleh KPU seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat (2) Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

(Baca Juga: Petinggi PKS Ramai-Ramai Membelot ke Garbi, Akankah Jadi Partai Politik Baru?

Dalam peraturan tersebut dituliskan APK tidak boleh diletakkan di beberapa tempat, seperti di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement