NAIROBI – Pengadilan Kenya pada Rabu mendakwa tujuh orang atas tuduhan menirukan Presiden Uhuru Kenyatta dan menipu seorang pengusaha terkemuka sebesar 10 juta shilling (sekira Rp1,4 miliar) dalam sebuah kasus korupsi yang banyak mendapat perhatian.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa para tersangka menghubungi pimpinan perusahaan ban Sameer Africa, Naushad Merali dan Direktur Keuangannya, Akiff Butt dengan berpura-pura menjadi presiden. Mereka meminta agar Merali dan Butt menjual tanahnya.
Ketujuh tersangka mengaku tidak bersalah di pengadilan Nairobi dan dibebaskan dengan jaminan sebelum kasus mereka dilanjutkan pada 12 Maret.
Polisi mengatakan, salah seorang tersangka menirukan suara Kenyatta sementara enam tersangka lainnya datang dengan mobil mewah untuk mengumpulkan uangnya.
"Merali .... memberikan lampu hijau kepada direktur keuangan untuk memproses pembayaran karena percaya bahwa dia berbicara kepada kepala negara," demikian ditulis dalam dokumen pengadilan yang dilansir Reuters, Rabu (27/2/2019).