“Kalau di AS, saya pernah di sana, ada KTPnya tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya sosial security lagi,” jelas Yasonna.
Selain itu, Yasonna mengatakan, bila UU Administrasi Kependudukan sudah mengatur jika penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin di Indonesia, wajib memiliki e-KTP. Tetapi hanya untuk tanda penduduk saja dan tak mempunyai hak konstitusi memilih.
"Kan, sudah diklarifikasi bahwa itu tidak boleh memilih. Hanya tanda penduduk. Dalam konstitusikan juga disebut yang namanya penduduk itu bisa WNI dan WNA," tandasnya.

(Awaludin)