Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Suap Anggota DPRD Kalteng, 3 Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2,5‎ Tahun Bui

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |17:20 WIB
Terbukti Suap Anggota DPRD Kalteng, 3 Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2,5‎ Tahun Bui
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga pejabat PT Sinarmas Group dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut ketiganya agar membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Udy Syamsuri Zaldy.

Jaksa berkeyakinan ketiga pejabat PT Sinarmas Group tersebut terbukti bersalah menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta terka‎it pengurusan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa karena perbuatan ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement