JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga pejabat PT Sinarmas Group dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut ketiganya agar membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Udy Syamsuri Zaldy.
Jaksa berkeyakinan ketiga pejabat PT Sinarmas Group tersebut terbukti bersalah menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta terkait pengurusan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa karena perbuatan ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.