Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Suap Anggota DPRD Kalteng, 3 Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2,5‎ Tahun Bui

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |17:20 WIB
Terbukti Suap Anggota DPRD Kalteng, 3 Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2,5‎ Tahun Bui
Ilustrasi
A
A
A

Sementara hal-hal yang meringankan, karena para terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan berterus-terang. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam analisis yuridis Jaksa, ketiga pejabat PT Sinarmas tersebut terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Adapun, anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement