Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Hoaks, Anti-Pancasila, dan Ujaran Kebencian Ancaman bagi Indonesia

Hambali , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |21:23 WIB
Polri Sebut Hoaks, Anti-Pancasila, dan Ujaran Kebencian Ancaman bagi Indonesia
Wakil Satgas Nusantara Brigjen Polri Brigjen Fadil Imran (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Dewan Pers: Hoax Terjadi karena Jari Kita Latah)

Menurut Fadli, upaya ini untuk meningkatkan cyber culture index, agar masyatakat menyadari soal etika dalam berinternet. "Jangan mentang-mentang tidak ada yang melihat terus berani memembuat hoaks. Direktorat Cyber Bakreskrim Polri bisa mengetahui karena di situ ada jejaknya," ujarnya.

Kedua, pendekatan hukum dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) KUHAP. Sudah banyak orang yang dipenjara karena terlibat pada kasus hoaks, hate speech dan ujaran kebencian. Pelakunya ada yang dihukum 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun hingga 10 tahun penjara.

Cara ketiga adalah dengan pendekatan pre-emtif atau persuasif, yakni dengan membangun society kepolisian. "Polri membangun agen-agen yang bisa menjadi perpanjangan tangan kepolosian" katanya.

Kuliah kebangsaan turut hadir Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Bursah Zarnubi, Rektor UMT yang diwakili Alimubin dan 500 an mahasiwa.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement