(Baca Juga: Dewan Pers: Hoax Terjadi karena Jari Kita Latah)
Menurut Fadli, upaya ini untuk meningkatkan cyber culture index, agar masyatakat menyadari soal etika dalam berinternet. "Jangan mentang-mentang tidak ada yang melihat terus berani memembuat hoaks. Direktorat Cyber Bakreskrim Polri bisa mengetahui karena di situ ada jejaknya," ujarnya.
Kedua, pendekatan hukum dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) KUHAP. Sudah banyak orang yang dipenjara karena terlibat pada kasus hoaks, hate speech dan ujaran kebencian. Pelakunya ada yang dihukum 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
Cara ketiga adalah dengan pendekatan pre-emtif atau persuasif, yakni dengan membangun society kepolisian. "Polri membangun agen-agen yang bisa menjadi perpanjangan tangan kepolosian" katanya.
Kuliah kebangsaan turut hadir Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Bursah Zarnubi, Rektor UMT yang diwakili Alimubin dan 500 an mahasiwa.
(Arief Setyadi )