CIANJUR - Kepolisian Resor Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menelusuri oknum yang mengunggah ke media sosial terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak pilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sebab, berita tersebut bohong alias hoaks.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menyatakan, sudah melakukan konfirmasi ke kantor Keimigrasian dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, terkait adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing TKA yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).
"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kedua intansi tersebut, bahwa WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun, WNA itu wajib memilik KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk," katanya seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (27/2/2019).
(Baca Juga: Menkumham Sarankan Warna E-KTP WNI dan WNA Dibedakan)
