Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Janda Beranak 1, Nasrun DJ Divonis 15 Tahun Penjara

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |21:29 WIB
 Bunuh Janda Beranak 1, Nasrun DJ Divonis 15 Tahun Penjara
Foto: Okezone
A
A
A

Seperti diketahui, Nasrun mengakhiri hidup Supartini di kebun milik mertuanya Jalan TPA Kampung Air Bukit, RT01/RW08, Kelurahan Pinang Kecana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat 13 Juli 2018 sekira pukul 21.20.

Nasrun melakukannya dengan cara memukul kepala korban sebanyak enam kali menggunakan kayu. Tiga kali pukulan di belakang kepala dan tiga kali pada bagian muka korban.

Saat mengeksekusi korban, suasana lokasi kejadian sunyi, sehingga aksinya berjalan lancar. Supartini dibunuh tak jauh dari pohon jengkol yang berbuah di depan rumah kosong milik mertua Nasrun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement