TANJUNGPINANG - Terdakwa Nasrun DJ (57), pembunuh Supartini janda beranak satu divonis mejelis hakin selama 15 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019). Nasrun dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eduart MP Sialoho didampingi Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Eduart menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwan subsidair dengan unsur menghilangkan nyawa orang lain terpenuhi. Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan dalam tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata Eduart saat membacakan putusannya.
Eduart menyampaikan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat, ikut mengakibatkan janin yang dikandung korban meninggal dunia, menimbulkan duka dan nestafa terhadap keluarga korban, sementara perbuatan yang meringankan tidak ada.