Maka dari itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukuman yang diberikan lebih ditunjukan sebagai didikan dan binaan sehingga di kemudian hari terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.
"Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijalani, terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Eduart.
Setelah mendengar putusan itu, Nasrun langsung menyatakan sikap pikir-pikir. Jaksa penuntut umum Nolly Wijaya juga menyatakan sikap pikir-pikir. Sebab, sebelumnya jaksa menutut terdakwa selama 20 tahun penjara.
"Tidak masalah dengan putusan majelis hakim, makanya kita pikir-pikir dulu dan minta pendapat pimpinan bagaimana terkait putusan ini. Kan diberi waktu seminggu," kata Nolly.