Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Minta Semua Pihak Hentikan Kampanye Hitam

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |03:04 WIB
TKN Minta Semua Pihak Hentikan Kampanye Hitam
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta semua pihak berhenti melakukan kampanye hitam dalam Pemilu 2019. Sebaliknya, adu program dan rekam jejak semestinya dijadikan acuan untuk menarik hati konstituen atau pemilih.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara TKN Lena Maryana Mukti untuk merespons dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga orang emak-emak di Karawang, Jawa Barat.

Lena menjelaskan, dalam setiap kampanye seharusnya rekam jejak dan programlah yang harus dititikberatkan. "Tidak perlu menjelek-jelekkan yang lain karena kampanye hitam kan dilarang," kata Lena, Selasa (26/2/2019).

Dia berharap kasus itu murni akibat ketidaktahuan dan tidak ada kaitannya dengan politik. Sebab dalam kampanye, terutama pintu ke pintu, yang dikedepankan haruslah kelebihan, rekam jejak, dan program pasangan calon, bukan saling menyebarkan kejelakan para kandidat.

"Kami juga mengingatkan secara internal di TKN, ketika kampenye tidak perlu menjelek-jelekkan lawan, tetapi sampaikan program-program yang diusung oleh pasangan calon yang kita dukung," ucapnya.

Foto/Okezone

Menurut Lena, tim kampanye tidak perlu melakukan pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat dengan tujuan sekadar ingin menang. "Pak Jokowi selalu mengatakan, ketika kalian kampanye yang diadu adalah program, rekam jejak, dan integritasnya. Bukan menjelek-jelekkan pihak lawan," tuturnya.

Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai apa yang dilakukan tiga orang emak-emak di Karawang masuk kategori fitnah. Menurut dia itu dapat merusak citra paslon 01.

"Itu fitnah dan kampanye hitam yang keji menurut saya. Siapa pun yang melakukan kampanye hitam itu layak dikutuk ramai-ramai. Pasangan manapun," ujar Adi.

Baca: Ma'ruf Amin: Saya ini Kiai, Tukang Azan, Kok Dibilang Bakal Enggak Ada Azan

Baca: Soal Kampanye Hitam, TKN Imbau Masyarakat Jangan Takut Melaporkan

Jika benar terduga pelaku tergabung dalam komunitas relawan pendukung Prabowo-Sandi, maka seyogyanya kubu 02 meminta maaf kepada publik.

"Harus punya kerendahan hati untuk mengakui, minta maaf. Karena itu kesalahan yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Kecuali ini memang disengaja, itu tidak bisa dimaafkan," kata Adi.

Foto/Okezone

Di sisi lain, Adi menyarankan TKN memaafkan perbuatan emak-emak ini untuk sedikit mendinginkan suasana. "Siapa tahu dengan budaya memaafkan ini, pemilu kita akan jadi enggak menyeramkan," imbuhnya.

"Saya kira TKN sebagai pihak yang terzalimi, harus memulai, bahwa sekalipun disakiti tetap harus memaafkan. Siapa tahu dengan kedewasaan berpolitik seperti itu justru simpatik itu akan semakin mengalir," kata Adi.

Terkuaknya dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga orang emak-emak di Karawang bermula dari viralnya sebuah video di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat beberapa orang perempuan tengah mengampanyekan paslon tertentu kepada seorang lansia secara door to door.

Emak-emak itu pada intinya berkata, bila paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menang Pemilu 2019, maka suara azan tidak dapat didengar lagi di ruang publik. Selain itu pernikahan sesama jenis juga bisa dilegalkan apabila petahana menang. Kontan saja informasi bohong tersebut dibantah oleh TKN.

Akhirnya kepolisian mengamankan tiga orang emak-emak tersebut. Korps Bhayangkara kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Identitas ketiga emak-emak itu yakni, ES; warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, IP; warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, dan CW; warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.

Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berbeda dengan polisi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat justru menilai tiga orang emak-emak tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pasalnya mereka bukan bagian dari tim pelaksana kampanye.

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada relawan atau pendukungnya untuk melakukan penyebaran informasi bohong. Menurut BPN, apa yang disampaikan tiga orang emak-emak tersebut murni tindakannya sendiri.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement