Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atiqah dan Kakaknya Penjamin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 28 Februari 2019 |15:55 WIB
Atiqah dan Kakaknya Penjamin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah
Atiqah Hasiholan saksikan sidang perdana ibunya, Ratna Sarumpaet (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Atiqah tak ingin membahas panjang lebar mengenai dakwaan yang ditujukan kepada ibunya itu. Namun, ia memastikan ibunya akan melakukan pembelaan atas tuduhan tersebut.

"Karena tugasnya jaksa kan menuntut ibu saya, itu memang tugasnya jaksa, tapi tugas kita menyiapkan pembelaan-pembelaan," ujarnya.

Ratna didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(Baca Juga: Ratna Sarumpaet Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement