BANDUNG - Majelis hakim memutuskan untuk memindahkan tempat sidang untuk kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith. Hal itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad.
"Tempat (sidang) akan kami pindahkan," kata Edison dalam sidang perdana Bahar, di PN Bandung, Kamis (28/2/2019).

(Baca Juga: Sidang Perdana Habib Bahar di PN Bandung Disambut Orasi Para Pendukungnya)
Adapun yang menjadi tempat pindah lokasi sidang, akan di gelar di tempat Gedung Perpustakaan Arsip Kota Bandung, yang sebelumnya juga pernah digunakan PN Bandung dalam menyidangkan Buni Yani terpidana kasus UU ITE.