Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Dari tujuh tersangka, enam diantaranya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Saat ini, tinggal Erwin yang masih menjalani proses penyidikan di KPK. Erwin diduga telah membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah yang kini telah divonis bersalah, untuk menyalurkan uang suap kepada Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi.
Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(Baca Juga: KPK Periksa Mantan Narapidana Kasus Suap Proyek Bakamla)
(Fiddy Anggriawan )