JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Putra Pratama Unggul Lines, H Muhammad Rusmin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, pada hari ini, Jumat (1/3/2019).
Rusmin diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek satelit monitoring dan drone milik Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief (EA).
(Baca Juga: Ini Peran Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).