PADANG – Pascagempa yang melanda Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pemerintah kabupaten menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari atau dua minggu. Hal itu sebagaimana dikatakan Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Selatan Johny Hasan Basri.
Ia mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini karena banyak kerusakan yang disebabkan gempa bumi bermagnitudo 5,3 itu. "Selama masa tanggap darurat, kita dari pemerintah harus menjamin penampungan yang layak bagi korban gempa bumi dan tersedianya logistik selama masa tanggap darurat ini," kata Johny, Jumat (1/3/2019).
(Baca juga: Update Korban Gempa Solok Selatan: 48 Orang Terluka)