"Tahun lalu tersanka juga pernah mencuri di kos tersebut. Saat itu, ia tertangkap namun ketangkap aksinya dimaafkan," ujarnya.
(Baca Juga: Bermodalkan Bambu Kecil, 2 Pelajar SMK Mencuri Alat Perekam E-KTP)
Diberitakan sebelumnya, seorang pencuri yang sering mengambil bra dan celana dalam milik mahasiswi tertangkap saat beraksi di sebuah rumah kos kawasan Danurejan Yogyakarta, Jumat 1 Maret 2019. Di tempat itu, ia mengambil 14 potong bra, 4 celana dalam dan 3 pakaian dalam wanita serta 1 ponsel dan 1 kartu ATM.
Ponsel dan kartu ATM rencananya akan diberikan sebagai kado kepada istrinya, sedangkan belasan bra dan celana dalam akan dijadikannya sebagai koleksi. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(Arief Setyadi )