Sementara, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor ATR/BPN Tangsel, Kadi Mulyono menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan warga terkait penyerobotan lahannya itu akan segera ditindak lanjuti. Yakni dengan cara memediasi antara dengan berbagai pihak.
"Kami akan segera memediasi, karena apa yang disampaikan oleh warga tadi kan kasusnya berbeda-beda. Ada yang kasus hukumnya sudah incraht di pengadilan, ada juga yang belum," ucapnya.
Masih menurut Kadi, sebagian warga yang lahannya kini telah dibangun perumahan oleh pengembang mendesak agar BPN mencabut dan membatalkan sertifikatnya. Meski demikian, Kadi belum mau menyimpulkan apakah segera mengeksekusi permintaan itu atau tidak.
"Ada yang meminta sertifikat atas nama pengembang itu dibatalka atau dicabut. Kami menyampaikan terhadap pembatalan itu, BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016, disitu disebutkan tentang persyaratan pembatalan sertifikat," imbuhnya.
Untuk diketahui, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 mengisi berbagai persyaratan tentang pembatalan sertifikat, di antaranya ; ada salinan putusan (pengadilan) yang incraht, ada persyaratan tentang eksekusi.
"Nanti akan kami diskusikan dengan pihak warga, tentang aturannya bagaimana, langakah-langkah yang akan diambil mereka seperti apa, sehingga hak-hak mereka bisa kembali," tukas Kadi.
(Fakhri Rezy)