TANGERANG SELATAN - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didemo puluhan warga dan ahli waris. Mereka mengaku, jika sejumlah lahannya kini telah menjadi sertifikat yang dikuasai pengembang.
Salah satu ahli waris pemilik lahan yang ikut berunjuk rasa, Sutarman menyebutkan, jika di atas lahan orang tuanya atas nama Rusli Wahyudi kini telah dibangun perumahan mewah oleh pengembang besar di kawasan Puspita Loka dan Giri Loka, Serpong, Tangsel.
"Jadi itu lahan milik orang tua saya, luasnya sekira 2,5 hektare. Sekarang sudah jadi perumahan, sebagian sudah besertifikat sebagian nggak bisa jadi sertifikat. Kita urus masalah ini sudah lama, dari tahun 1993 silam tapi selalu dilempar-lempar," katanya kepada Okezone, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Menteri Sofyan Djalil Bagikan 500 Sertifikat Tanah pada Warga Medan
Diungkapkan Sutarman, mulanya surat girik milik orang tuanya itu berada di Kelurahan Lengkong Gudang Timur. Namun entah bagaimana prosesnya, tiba-tiba disebutkan oleh pihak staf Kelurahan bahwa girik tersebut hilang dan tak bisa ditemukan.
"Enggak tahu bagaimana tiba-tiba bisa menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Sinarmas, kami tidak pernah merasa menjual. Kami datang ke sini menanyakan berulang kali, tapi BPN tak pernah mau menjawab malah melempar ke Kanwil BPN (Banten), padahal kami sudah menemui Ombudsman juga," sambungnya.
Mendampingi para pengunjuk rasa, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menuturkan, pihaknya sementara ini telah menginventarisir warga yang menjadi korban permainan para mafia tanah. Tercatat sudah ada puluhan orang yang melapor, dengan total luas lahan yang beralih dikuasai pengembang diduga mencapai sekira 12 hektare.