Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenaker Dorong Pembuatan PKB di Setiap Perusahaan

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |12:15 WIB
Kemenaker Dorong Pembuatan PKB di Setiap Perusahaan
Foto: dok.Humas Kemenaker
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Pemerintah mendorong perusahaan yang sudah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB penting sebagai instrumen pengaturan hubungan industrial di tempat kerja manakala terjadi perselisihan.

"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan," kata Kasubdit PP dan PKB Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Wiwik Wisnu Murti usai membuka Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Berkualitas di Tangerang Selatan, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya, dalam hubungan kerja sangat memungkinkan terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan SP/SB. Untuk itu, PKB memiliki peranan penting sebagai instrumen dalam menyelesaikan perselisihan. Karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.

"PKB ini adalah suatu mekanisme kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini perwakilan dari pengusaha atau manajemennya dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan," jelas Wiwik.

Ia menjelaskan, PKB wajib dibuat manakala perusahaan sudah memiliki SP/SB. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan yang belum memiliki SP/SB untuk membuat SP/SB. Sedangkan perusahaan yang sudah memiliki SP/SB tetapi belum memiliki PKB untuk segera membuat PKB.

Wiwik menambahkan, perusahaan yang belum memiliki PKB biasanya mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP). PP tersebut pun sangat memungkinkan memiliki kualitas yang baik, termasuk dalam persoalan pengaturan hubungan industrial.

Namun begitu, perusahaan yang memiliki SP/SB tetaplah harus membuat PKB meskipun secara konten, PP yang berlaku sudah baik dan komprehensif. "Maka kita dorong kalau PP-nya sudah bagus, buat aja PKB," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement