Sejauh ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 44 orang saksi untuk proses perampungan berkas penyidikan Taufik Kurniawan. 44 saksi tersebut terdiri dari, Anggota DPR-RI; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen; pihak swasta.
Kemudian, Pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen; Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan; PNS BPBD Kota Pasuruan; Narapidana; Sekretaris Jenderal DPR RI; Mantan Kepala Dinas PU Purbalingga; Ketua Komisi III DPR RI; Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan tahun 2016.
Selanjutnya, Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan; Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda); Direktur CV Pola Tehnik; Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga; dan asubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KPK Periksa Kabag Sekretariat Banggar DPR RI untuk Tersangka Taufik Kurniawan