JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Berkas penyidikan Politikus PAN tersebut diserahkan ke tingkat 2 atau tahap penuntutan pada hari ini.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Setelah berkas dilimpahkan, tim Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan atasnama Taufik Kurniawan sebelum pada akhirnya dijadwalkan persidangan perdana. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," terangnya.
Baca Juga: KPK Segera Limpahkan Taufik Kurniawan ke Penuntutan