(Baca Juga: KPK Sita Rp3,65 Miliar Hasil Pengembalian Taufik Kurniawan)
Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengembalian uang hasil korupsi ke negara sebesar Rp110 pada 2019 belum termasuk hasil barang rampasan milik terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Di tahun 2019 saja, sebelumnya sekitar Rp110 miliar dapat dihitung sebagai asset recovery dari penanganan perkara korupsi dan TPPU yang dilakukan KPK," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Febri menjelaskan, uang yang berhasil diselamatkan KPK sejak 2014 sebesar Rp1,69 triliun berasal dari denda, uang pengganti, dan barang rampasan berbagai tindak pidana korupsi.
"Jika ditotal dari 2014 awal, maka total Rp1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara, baik berasal dari denda, uang pengganti dan barang rampasan," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)