KLATEN – Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan lima pelaku yang diduga merupakan jaringan sindikat aborsi.
Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan oknum bidan desa berinisial A, yang bekerja di Desa Kajen, Kecamatan Ceper.
Pelaku lainnya yaitu Ag dan An, warga Yogyakarta, yang berperan sebagai penghubung. Dua pelaku lain ialah orangtua dari janin yang diaborsi, yaitu DA dan YJ, warga Magelang dan Purwokerto.
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi mengatakan, kasus aborsi di Ceper berawal dari laporan salah satu tersangka yang juga berinisial An, yang mengaku kehilangan handphone.