Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas berhasil membongkar kasus aborsi yang dilakukan DA ini dilakukan di sebuah poliklinik kesehatan Desa Kajen, Ceper, Klaten.
"Karenanya kelima pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Saat ini semuanya sudah ditahan," ucapnya.
Sementara itu, bidan A kepada penyidik mengaku, dirinya membantu menggugurkan kandungan tersangka DA yang baru berumur sekitar satu bulan. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan aksinya.
(Baca Juga : Sejoli Mahasiswa Kompak Aborsi Janin Buah Cinta Terlarang)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.